Skip to content
Kalayudha Foundation
Semua artikel
Insight

Memahami Wakaf Berjangka

Pertemuan tata kelola dan kolaborasi — ilustrasi pengelolaan di balik model wakaf
Instrumen
Wakaf berjangka
Dana pokok
Terjaga & kembali saat jatuh tempo
Mitra
Nazhir berlisensi BWI · MI berlisensi OJK
Catatan
Edukasi umum, bukan penawaran

Wakaf berjangka adalah bentuk wakaf di mana pewakaf menyerahkan dana untuk jangka waktu tertentu. Berbeda dengan wakaf abadi, dana pokok tetap terjaga dan dikembalikan kepada pewakaf di akhir jangka waktu, sementara imbal hasil selama periode itu disalurkan untuk program sosial.

100%

pokok kembali saat jatuh tempo

6 mo–10 yr

pilihan tenor umum

Cara kerja wakaf berjangka

  1. 1

    Wakafkan dana pokok

    melalui bank syariah (LKS-PWU)

  2. 2

    Dikelola profesional

    nazhir BWI + MI berlisensi OJK

  3. 3

    Instrumen rendah risiko

    pasar uang syariah / sukuk

  4. 4

    Imbal hasil biayai program

    dampak sosial di lapangan

  5. 5

    Pokok dikembalikan

    utuh, saat jatuh tempo

Pokok kembali, hasilnya bersedekah.

Tata kelola menjadi inti. Dana disimpan oleh kustodian independen, dikelola oleh nazhir yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI) bersama manajer investasi berlisensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta diawasi Dewan Pengawas Syariah. Wakaf berjangka diakui dalam fikih Islam dan didukung UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta peraturan pelaksananya.

Kalayudha Foundation saat ini bekerja sama dengan nazhir berlisensi BWI dan manajer investasi berlisensi OJK. Halaman ini bersifat edukasi umum, bukan penawaran; skema tertentu tunduk pada persetujuan dewan syariah dan regulator.

Pelajari Dana Abadi

Perubahan butuh banyak tangan.

Sebagai mitra, relawan, atau kolaborator — dukungan Anda menghadirkan peluang, layanan, dan harapan bagi yang paling membutuhkan. Mari mulai hari ini.

Ikut Terlibat