Memahami Wakaf Berjangka

- Instrumen
- Wakaf berjangka
- Dana pokok
- Terjaga & kembali saat jatuh tempo
- Mitra
- Nazhir berlisensi BWI · MI berlisensi OJK
- Catatan
- Edukasi umum, bukan penawaran
Wakaf berjangka adalah bentuk wakaf di mana pewakaf menyerahkan dana untuk jangka waktu tertentu. Berbeda dengan wakaf abadi, dana pokok tetap terjaga dan dikembalikan kepada pewakaf di akhir jangka waktu, sementara imbal hasil selama periode itu disalurkan untuk program sosial.
100%
pokok kembali saat jatuh tempo
6 mo–10 yr
pilihan tenor umum
Cara kerja wakaf berjangka
- 1
Wakafkan dana pokok
melalui bank syariah (LKS-PWU)
- 2
Dikelola profesional
nazhir BWI + MI berlisensi OJK
- 3
Instrumen rendah risiko
pasar uang syariah / sukuk
- 4
Imbal hasil biayai program
dampak sosial di lapangan
- 5
Pokok dikembalikan
utuh, saat jatuh tempo
Pokok kembali, hasilnya bersedekah.
Tata kelola menjadi inti. Dana disimpan oleh kustodian independen, dikelola oleh nazhir yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI) bersama manajer investasi berlisensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta diawasi Dewan Pengawas Syariah. Wakaf berjangka diakui dalam fikih Islam dan didukung UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta peraturan pelaksananya.
Kalayudha Foundation saat ini bekerja sama dengan nazhir berlisensi BWI dan manajer investasi berlisensi OJK. Halaman ini bersifat edukasi umum, bukan penawaran; skema tertentu tunduk pada persetujuan dewan syariah dan regulator.
Pelajari Dana Abadi



